Iklan

ads header

Rabu, 28 Agustus 2024

Contoh Surat Keputusan Resmi yang Benar dan Efektif

 


Surat keputusan resmi adalah dokumen formal yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang untuk menentukan suatu keputusan terkait dengan administrasi, organisasi, atau urusan resmi lainnya. Surat keputusan ini biasanya digunakan untuk mengesahkan suatu keputusan, penunjukan, atau pengangkatan dalam berbagai konteks. Berikut adalah contoh surat keputusan resmi yang dapat dijadikan referensi.


Contoh Surat Keputusan Resmi


SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 123/SK/XX/2024

TENTANG: PENETAPAN KEPALA DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA

Menimbang:

  1. Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen sumber daya manusia di lingkungan PT. XYZ, perlu dilakukan penetapan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang pengangkatan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. XYZ.
  3. Rapat Direksi PT. XYZ tanggal 25 Agustus 2024.

Memutuskan:

  1. Menetapkan: Nama Budi Santoso sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. XYZ terhitung mulai tanggal 1 September 2024.
  2. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperiksa serta dievaluasi kembali jika diperlukan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 28 Agustus 2024

Direktur Utama PT. XYZ

(tanda tangan)

Dr. Ahmad Ramdani


Penutup:

Surat keputusan resmi harus disusun dengan jelas dan rinci, mencantumkan informasi mengenai nomor surat, tanggal, dan pihak-pihak yang terlibat. Keputusan yang diambil harus didasarkan pada pertimbangan dan peraturan yang berlaku untuk memastikan keputusan tersebut sah dan dapat diimplementasikan dengan efektif.


Tag Relevan:
#SuratKeputusan #KeputusanResmi #ContohSuratKeputusan #DokumenResmi #Administrasi #ManajemenSumberDayaManusia #PengangkatanJabatan #HukumDanLegalitas #KeputusanDireksi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.